Macam Macam Adat Istiadat Indonesia dari Berbagai Daerah
Adat Istiadat Indonesia – Indonesia adalah negara budaya. Dengan keanekaragaman budaya dari setiap daerah, tidak heran jika negara ini juga mempunyai beragam adat istiadat yang masih dilestarikan hingga saat ini. Adat istiadat dilakukan sesuai dengan kebiasaan masyarakat sekitar, dan dari sinilah kekayaan budaya Indonesia semakin terasa.
Setiap suku mempunyai adat dan tradisi yang berbeda. Sebagai contoh, tradisi masyarakat Jawa berbeda dengan tradisi masyarakat Bali, bahkan Papua. Ada baiknya Anda mengenal berbagai tradisi dan adat yang dimiliki oleh berbagai suku di Indonesia agar tradisi tersebut tidak mudah diklaim sebagai budaya negara lain.
Secara umum, adat istiadat merupakan sikap serta kelakuan seseorang yang telah diikuti oleh orang lain dalam suatu jangka waktu yang cukup lama. Adat istiadat idealnya mampu mencerminkan jiwa dan kepribadian suatu masyarakat. Pengertian ini masih sangat luas sehingga masih harus didefinisikan secara lebih spesifik.
1. JALALUDI TUNSAM
Jalaludi Tunsam, dalam tulisannya menyatakan bahwa adat berasal dari bahasa Arab “adah” yang berarti kebiasaan atau cara. Sedangkat adat istiadat bermakna suatu gagasan yang mengandung nilai kebudayaan, kebiasaan, norma, serta hukum yang lazim dilakukan oleh masyarakat suatu daerah. Apabila adat tidak dipatuhi, ada sanksi tertulis maupun tidak tertulis.
2. KOEN CAKRANINGRAT
Menurut Koen, adat merupakan suatu bentuk perwujudan kebudayaan yang digambarkan sebagai tata kelakuan. Adat juga merupakan norma atau aturan tidak tertulis namun keberadaannya sangat kuat dan mengikat. Siapapun yang melanggarnya akan dikenai sanksi yang cukup berat.
3. HARJITO NOTOPURA
Harjito menyampaikan bahwa hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis, dengan ciri khas yang menjadi pedoman kehidupan masyarakat dalam menyelenggarakan keadilan serta kesejahteraan masyarakat.
4. RADEN SOEPOMO
Hampir sama dengan pendapat Harjito Notopura, Raden Soepomo berpendapat bahwa hukum adat merupakan sinonim dari hukum tidak tertulis yang terdapat dalam peraturan legislative. Hukum hidup sebagai konvensi di badan hukum negara, dan hidup sebagai peraturan kebiasaan pada kehidupan di kota maupun desa.
5. SOEKANTO
Soekanto berpendapat bahwa adat istiadat mempunyai pengaruh dan ikatan yang kuat dalam masyarakat. Kekuatan mengikat tergantung pada masyarakat yang mendukung adat istiadat tersebut.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai adat istiadat yang dimiliki oleh masyarakat Sumatera, simak beberapa contoh adat Sumatera berikut ini.
1. MANGONGKAL HOLI – SUMATERA UTARA
Hingga saat ini, masyarakat Batak masih melestarikan adat Mangongkal Holi. Tradisi ini merupakan sebuah upacara untuk menggali kuburan yang telah lama kemudian mengambil tulang belulang mayat dan memindahkannya ke kuburan baru.
Berdasarkan kepercayaan masyarakat Batak, orang yang sudah meninggal tidaklah benar-benar tiada. Mereka menuju ke suatu proses yang lebih sempurna, yaitu alam yang lebih abadi. Para arwah juga dapat dengan berkumpul dengan anggota keluarga lain yang telah meninggal. Adat yang telah dilaksanakan secara turun temurun ini juga terkadang diikuti dengan pembuatan Tugu Marga.
2. NGOBENG – SUMATERA SELATAN
Ngobeng adalah tradisi menjamu tamu yang masih dilestarikan oleh masyarakat Palembang, Sumatera Selatan. Ngobeng merupakan bentuk dari menghargai tamu serta mempererat tali silaturahmi. Tamu yang berkunjung akan langsung disiapkan hidangan serta air untuk mencuci tangannya. Dalam tradisi ini disiapkan beragam menu seperti
3. NGANGGUNG – BANGKA BELITUNG
Adat istiadat yang berasal dari provinsi Bangka Belitung ini diselenggarakan untuk memperingati hari besar Islam seperti Isra Mi’raj, Maulid Nabi, atau menyambut tamu penting. Dalam adat Nganggung, warga masyarakat harus membawa dulang yang berisi makanan ke masjid. Sebelum menyantap, isi dulang akan didoakan terlebih dahulu oleh tokoh agama sekitar.
Komentar
Posting Komentar